(Sekolah Terpadu, Pengertian Sekolah Dasar Terpadu)
SD Terpadu adalah
sekolah dasar yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak normal dan penyandang
cacat maupun normal secara bersama-sama dengan menggunakan kurikulum sekolah
dasar konvensional. Pada umumnya sekolah dasar islam terpadu ini menggunakan
metode penggabungan dua pendidikan, yakni pendidikan reguler dan pendidikan
aqidah(agama islam). Sehingga jam belajar yang diperlukan disekolah ini akan
lebih banyak dibandingkan dengan jam belajar disekolah reguler (Ganjar Eka
Subakti,2012:21)
Kurikulum terpadu yaitu memadukan
pendidikan agama dan pendidikan umum, sehingga dalam pelajran umum mengandung
unsur-unsur pelajaran agama dan dalam pelajaran agama mengandung unsur-unsur
pelajaran umum (Junanah,2001:141). Menurut Ki Hajar Dewantoro seperti yang
dikutip oleh Marwan Saridjo memberikan gambaran tentang kurikulum pendidikan
islam terpadu dengan memasukkan pelajaran umum di sekolah agama dan memasukkan
pelajaran agama di sekolah umum sebagai upaya mempertemukan antara kutub
madrasah dan sekolah. (Marwan Saridjo,1996:22) dari kedua pendapat tersebut
sama yaitu menekankan tidak adanya dikotomi dalam ilmu pengetahuan antara ilmu
umum dan ilmu agama, walaupun terdapat perbedaan dari keduanya. Keterpaduan
yang dimaksud dalam pendapat pertamaadalah keterpaduan ilmu, sedangkan pendapat
yang kedua adalah keterpaduan penyelenggaraan.
Kurikulum Pendidikan Islam terpadu
tidak menghendaki adanya dikotomi ilmu pengetahuan. Dikotomo dapat diartikan
adanya pembagian dua kelompok yang saling bertentangan, sedangkan dikotomi ilmu
pengetahuan dapat dipahami sebagai pemishan antara ilmu umum dengan ilmu agama.
Hal inilah yang mendasari munculnya pendidikan islam terpadu, antara ilmu umum
dan ilmu agama harus berjalan dengan beriringan karena semua ilmu itu berasal
dari sumber yang sama yaitu Allah. Ilmu berfungsi sebagai alat untuk mengenal
Allah dan memahami kebesaran Allah dengan tujuan sebagai penghambaan kepada
Allah SWT
Kurikulum pendidikan islam terpadu
merupakan alternatif untuk menghilangkan dikotomi dengan penerapan pada aspek
kurikulum terpadu dengan tujuan sebagai berikut:
1)
Memberikan kemampuan dasar kepada
siswa baik berupa pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan sikap yang dapa
digunakan oleh mereka dalam kehidupan sehari-hari dan untuk melanjutkan
kejenjang yang lebih tinggi.
2)
Mengintegrasi kemampuan dan sikap
yang islami kepada anak didik sehingga dapat tumbuh kembang potensi fitrahnya
ke arah terbentuknya insan yang bertaqwa dalam arti luas.
3)
Membentuk anak didik menjadi manusia
yang mempunyai kepibadian yang sholih, akidah yang benar, ahlak yang mulia,
akal yang cerdas, fisik yang sehatdan kuat, serta dekat dan cinta kepada Al
Qur’an. (Junanah,2001:145).
Bentuk –bentuk ketrpaduan kurikulum dalam proses pendidikan antara lain:
1)
Keterpaduan proses belajar mengajar
di tiga lingkungan pendidikan, baik lingkungan keluarga, sekolah, dan
masyarakat.
2)
Keterpaduan materi agama yang
disajikan secara terpadu dengan materi umum.
3)
Keterpaduan penyelenggaraan antara
Departemen Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama dan lembaga-lembaga atau
organisasi masyarakat. (Hasbullah,1996:13)
0 komentar:
Posting Komentar